Sumsel, Sekayu, kabarhariininews.com – Gelombang tuntutan legalisasi penyulingan minyak tradisional atau refinery rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menguat. Ratusan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Ormas Pemuda Peduli Pengangguran (DPP PPP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab dan DPRD Musi Banyuasin, Senin (11/5/2026).
Aksi tersebut menjadi sorotan setelah Bupati HM Toha Tohet turun langsung menemui massa dan membuka ruang dialog. Langkah itu dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan sumur minyak rakyat dan penyulingan tradisional diselesaikan hanya lewat penegakan hukum, tetapi juga melalui perjuangan regulasi ke pemerintah pusat.
Di hadapan demonstran, Toha menegaskan bahwa Pemkab Musi Banyuasin siap kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagaimana perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat beberapa tahun terakhir.
“Hari ini masyarakat meminta agar masakan minyak dilegalkan. Aspirasi itu akan kami catat dan kami perjuangkan semaksimal mungkin. Dalam waktu dekat surat akan kami kirim ke Jakarta,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat juga pernah melalui jalan panjang. Pada tahun 2022, ribuan warga disebut turun memperjuangkan legalitas sumur minyak hingga akhirnya lahir kebijakan pemerintah pusat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Dulu sekitar 15 ribu massa bergerak memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery rakyat juga dilegalkan. Ini akan kami perjuangkan kembali,” ujarnya.
Meski demikian, Toha menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk langsung melegalkan aktivitas penyulingan minyak tradisional karena kewenangan berada di pemerintah pusat.
“Bupati tidak bisa serta-merta melegalkan refinery. Tetapi kami akan berjuang agar apa yang hari ini dianggap tidak mungkin, ke depan bisa menjadi mungkin,” katanya.
Usai berdialog di halaman kantor, Bupati menerima perwakilan massa dalam audiensi resmi bersama jajaran Pemkab dan Polres Musi Banyuasin. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait regulasi energi dan migas.
Aksi kemudian berlanjut ke DPRD Musi Banyuasin. Sejumlah anggota dewan menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat agar penyulingan minyak tradisional memperoleh kepastian hukum.
Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan Pemkab bahkan berangkat ke Jakarta guna memperjuangkan legalisasi penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi denyut ekonomi masyarakat di wilayah penghasil migas tersebut.
Massa aksi sendiri menuntut kepastian legalitas pengelolaan sumur minyak rakyat dan aktivitas penyulingan tradisional yang menjadi sumber penghidupan ribuan warga. Mereka juga meminta aparat menghentikan razia terhadap angkutan minyak masyarakat selama belum ada solusi konkret dari pemerintah.
Dalam orasinya, massa menyebut penutupan aktivitas refinery tradisional berpotensi memicu lonjakan pengangguran dan meningkatnya persoalan sosial di daerah penghasil minyak tersebut. Dukungan kompak antara Pemkab dan DPRD pun kini menjadi harapan baru bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor minyak rakyat. (Saputra)
sumber : Diskominfo Kab. Muba













