Musi Banyuasin, kabarhariininews.com – Setelah berhasil memperjuangkan legalisasi puluhan ribu sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini Pemerintah Kabupaten Muba di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen kembali mendorong penyelesaian persoalan penyulingan minyak rakyat atau refinery tradisional melalui jalur regulasi yang legal, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.
Langkah tersebut muncul setelah ratusan massa dari kelompok penyulingan minyak rakyat di Muba mendatangi Bupati Muba pada 11 Mei 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta agar pemerintah daerah ikut memperjuangkan legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan bahwa Pemkab Muba tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat penyuling minyak rakyat.
“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban. Di sana ada masyarakat, ada keluarga, ada dapur yang harus tetap hidup. Karena itu, negara harus hadir memberi kepastian, bukan sekadar melarang tanpa solusi,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Muba akan memperjuangkan agar persoalan penyulingan minyak rakyat dapat masuk dalam pembahasan kebijakan nasional. Bersama DPRD Muba, pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi masyarakat secara resmi kepada Pemerintah Pusat agar lahir formulasi regulasi yang memungkinkan aktivitas tersebut dapat ditata secara legal.
“Kita ingin aktivitas ini keluar dari ruang abu-abu. Kalau memang bisa diatur, mari diatur. Kalau harus memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kelembagaan, mari kita siapkan bersama. Yang penting masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepastian,” ujarnya.
Toha juga mengingatkan bahwa perjuangan legalisasi sumur minyak rakyat sebelumnya juga melalui proses panjang. Ia menyinggung aksi besar masyarakat pada tahun 2022 yang turut mendorong lahirnya kebijakan pemerintah pusat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait legalitas sumur minyak masyarakat.
“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Muba memahami kekhawatiran masyarakat apabila aktivitas penyulingan minyak tradisional ditutup tanpa adanya alternatif ekonomi yang jelas bagi warga.
“Kalau penertiban dilakukan tanpa jalan keluar, yang terdampak adalah masyarakat kecil. Kita tentu tidak ingin ada pengangguran baru, tidak ingin ada gejolak sosial, dan tidak ingin masyarakat merasa ditinggalkan. Maka jalan terbaik adalah menata, bukan membiarkan,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Muba bersama Forkopimda akan menggelar rapat guna membahas langkah dan solusi terbaik terkait upaya legalisasi penyulingan minyak rakyat di wilayah Musi Banyuasin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin mengaku telah menerima instruksi langsung dari Bupati untuk mempersiapkan rapat pembahasan tersebut.
“Ya, sudah ada instruksi dari pak Bupati terkait hal tersebut. Insya Allah dalam waktu dekat pelaksanaan rapat akan dilakukan,” tandasnya. (Agus Irawan)













