98 Persen Dapur MBG di Tasikmalaya Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pengawasan Dipertanyakan

Kab. Tasikmalaya, kabarhariininews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu prioritas nasional kini menghadapi sorotan serius di daerah. Berdasarkan hasil penelusuran awak media kabarhariininews.com, sebanyak 98 persen dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya diduga belum memenuhi persyaratan dasar berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Fakta tersebut terungkap saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Agus, pada Jumat (24/04/2026). Dalam keterangannya, Agus menyebutkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 2 persen dapur MBG yang telah mengurus dan memenuhi dokumen PBG dan SLF.

“Kalau melihat data sementara, baru sekitar 2 persen yang sudah melaksanakan. Artinya, mayoritas atau sekitar 98 persen dapur MBG belum memenuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait proses perizinan dan pengawasan terhadap operasional dapur MBG di lapangan. Pasalnya, PBG dan SLF merupakan dokumen krusial yang tidak hanya berkaitan dengan legalitas bangunan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan, kelayakan fungsi, serta potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui sektor pajak.

Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada dua dokumen tersebut. Dapur MBG yang dikelola oleh yayasan juga diwajibkan memenuhi sejumlah standar lain seperti sertifikasi ISO untuk kelembagaan, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) untuk keamanan pangan, Sertifikat Halal, Sistem Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga uji kelayakan mikrobiologi seperti E. coli.

Minimnya pemenuhan persyaratan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi risiko yang bisa ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan penerima manfaat maupun dari aspek hukum dan tata kelola program. Jika tidak segera ditertibkan, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas layanan serta kredibilitas program MBG itu sendiri.

Di sisi lain, program MBG yang dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan tetap berjalan optimal dan tepat sasaran. Namun demikian, lemahnya kepatuhan terhadap regulasi administrasi menjadi catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk memperketat pengawasan serta memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar yang telah ditetapkan. Tanpa itu, program yang bertujuan mulia ini berisiko menyisakan persoalan baru di kemudian hari. (IK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *