Ragam  

Diduga Jual Miras Dekat Permukiman dan Masjid, Warung Di Cikabuyutan Timur Di Geruduk Warga

Kota Banjar, kabarhariininews.com – Keresahan warga terhadap keberadaan warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di wilayah Cikabuyutan Timur, RT 01 RW 12, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, akhirnya memuncak. Puluhan warga bersama Karang Taruna GEMA (Gedeng Mataram) mendatangi lokasi tersebut pada Minggu malam (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB sebagai bentuk protes atas aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Sekitar 50 warga turut serta dalam aksi tersebut. Mereka menyampaikan keberatan atas aktivitas konsumsi minuman keras yang kerap berlangsung hingga larut malam dan dinilai menimbulkan kebisingan, keributan, serta mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Menurut warga, selain mengganggu kenyamanan masyarakat, keberadaan warung tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan norma sosial dan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Lokasi warung yang berada tidak jauh dari masjid menjadi salah satu alasan utama munculnya penolakan dari warga yang mayoritas beragama Islam.

Ketua RW setempat membenarkan adanya aksi yang dilakukan warga tersebut. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang menjadi sorotan warga awalnya difungsikan sebagai tempat pencucian motor. Namun, seiring berjalannya waktu, tempat tersebut berubah menjadi warung kopi yang diduga sekaligus menjual minuman keras jenis tuak.

“Warga tidak mempermasalahkan apabila membuka usaha warung kopi atau usaha lainnya. Namun yang menjadi keberatan adalah adanya penjualan minuman keras dan aktivitas minum di tempat yang menimbulkan kegaduhan sehingga mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, warga bersama tokoh masyarakat berencana membuat surat pernyataan yang akan ditandatangani oleh pemilik warung berinisial LS. Melalui surat tersebut, pemilik warung diminta berkomitmen untuk tidak lagi menjual minuman keras dalam bentuk apa pun di lokasi tersebut.

Masyarakat juga menegaskan bahwa apabila kesepakatan tersebut dilanggar, persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras, khususnya di lingkungan permukiman dan kawasan yang berdekatan dengan tempat ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan masyarakat. (Hers)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *