Iming-iming Hibah Rp33 Miliar Berakhir Pembegalan, Polres Ciamis Bekuk Sindikat Penipuan Bermodus Tokoh Agama

Kab. Ciamis, kabarhariininews.com — Polres Ciamis Polda Jabar kembali mengungkap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat penipuan dan pencurian dengan kekerasan bermodus hibah miliaran rupiah yang berujung aksi pembegalan terhadap korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (26/5/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Ciamis didampingi sejumlah pejabat kepolisian.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, kasus bermula dari rayuan para pelaku yang menjanjikan korban akan mendapatkan dana hibah fantastis sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, para tersangka meminta uang jaminan awal senilai Rp150 juta dengan dalih korban hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah yang akan diterima.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut. Setelah itu, korban diajak menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang diklaim membawa uang hibah miliaran rupiah. Namun saat perjalanan melintas di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran aksi pembegalan.

Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa uang hibah dibawa kabur oleh para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan para pelaku.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Tersangka PN diduga berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama sekaligus penerima uang jaminan dari korban. Tersangka T bertugas melobi dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang. Sementara KF berperan sebagai pengemudi penjemput pelaku dan ADS menjadi sopir yang mengantar korban saat proses penyerahan uang berlangsung.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik, satu buah kunci kendaraan, STNK mobil, serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk mengelabui korban dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Kapolres Ciamis menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran hibah atau keuntungan besar tanpa kejelasan yang pasti. Pastikan seluruh informasi diverifikasi agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

Melalui pengungkapan kasus tersebut, menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis. (Ade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *