Muba Ukir Sejarah! Sumur Minyak Rakyat Segera Dikelola Secara Legal dan Tertata

Sumsel, Sekayu, kabarhariininews.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan persiapan pelaksanaan ikrar bersama implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Finalisasi agenda strategis tersebut dipimpin langsung Bupati Muba H. M. Toha Tohet SH dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (5/5/2026).

Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, perwakilan Kodim 0401 Muba, jajaran OPD, hingga perwakilan perusahaan seperti SKK Migas, Medco Energi, PT Pertamina, serta pengelola sumur minyak masyarakat dari BUMD PT Petro Muba, koperasi, dan pelaku UMKM.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menjelaskan, rapat tersebut merupakan tahap akhir sebelum pelaksanaan apel ikrar bersama sekaligus peluncuran tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai regulasi terbaru. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026 di halaman Mapolsek Keluang.

“Peluncuran ini rencananya akan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, serta jajaran Forkopimda provinsi dan kabupaten,” ujar Ruri.

Ia menambahkan, rangkaian kegiatan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, Forkopimcam se-Kabupaten Muba, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pekerja lapangan dan perwakilan perusahaan terkait.

Selain peluncuran, rombongan juga dijadwalkan meninjau langsung sumur minyak masyarakat yang kini telah dikelola oleh BUMD sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Kapolres menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak agar agenda besar tersebut berjalan lancar. Menurutnya, ikrar bersama harus menjadi langkah nyata menuju tata kelola sumur minyak rakyat yang tertib, aman, dan sesuai aturan hukum.

Sementara itu, Bupati Muba H. M. Toha Tohet mengapresiasi sinergi seluruh elemen yang terlibat dalam mempersiapkan peluncuran kebijakan tersebut. Ia menilai langkah ini menjadi bagian penting dalam menata sekaligus melegalkan aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

“Ini merupakan hasil dari proses panjang dan komitmen bersama. Kita ingin pengelolaan sumber daya alam di Muba berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus tetap menjaga lingkungan,” tegas Toha.

Ia menambahkan, Pemkab Muba bersama Forkopimda akan terus proaktif mendukung implementasi kebijakan tersebut agar aktivitas usaha masyarakat tetap berjalan, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Bupati juga berharap badan usaha, koperasi, dan seluruh pengelola yang terlibat dapat menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga semua yang telah disepakati dapat dijalankan dengan baik dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya. (Red)

Sumber : Diskominfo Muba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *