Jakarta, kabarhariininews.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Betung–Tempino–Jambi dengan mempercepat proses pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Meski di lapangan masih dihadapkan pada berbagai kendala administratif, langkah konkret terus dilakukan agar proyek strategis nasional tersebut tidak mengalami hambatan. Hal ini terungkap saat Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Betung–Tempino–Jambi di Ruang Rapat Utama Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (05/05/2026).
Dalam rapat tersebut, Wabup Muba didampingi Kepala Bappeda Dr. Mursalin MM, Plt Kepala BPPRD Noor Yosepth Zaath ST MT, serta Kabag Hukum Yunita SH MH.
Wakil Bupati Abdur Rohman Husen menegaskan bahwa percepatan pembebasan BPHTB menjadi prioritas utama daerah demi menjamin kelancaran pembangunan tol yang dinilai sangat penting bagi konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami terus kebut proses ini. Pembangunan tol ini sangat penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga seluruh hambatan harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muba, dari total 108 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan untuk pembebasan, baru 12 berkas yang dinyatakan lengkap dan siap diproses. Sementara itu, sebanyak 164 bidang tanah lainnya masih berada dalam tahap verifikasi administrasi.
Plt Kepala BPPRD Muba, Noor Yosepth Zaath, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan melalui verifikasi intensif dan koordinasi lintas instansi.
“Mayoritas kendala ada pada kelengkapan dokumen, terutama tidak adanya akta jual beli sebagai dasar hukum. Ini yang sedang kami dorong agar segera dilengkapi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB nihil sebagai dasar pembebasan hanya bisa dilakukan apabila seluruh dokumen sah telah terpenuhi, seperti akta jual beli, akta hibah, maupun surat keterangan ahli waris.
Selain persoalan dokumen, hambatan lain di lapangan juga cukup kompleks, mulai dari pemilik lahan yang tidak berdomisili di lokasi proyek, ketiadaan bukti transaksi, ketidaksesuaian identitas dalam sertifikat, hingga belum adanya persetujuan dari pemerintah desa pada beberapa kasus.
Meski demikian, Pemkab Muba terus memperkuat koordinasi dengan Kantor ATR/BPN, panitia pengadaan tanah, serta pihak pelaksana proyek agar seluruh proses dapat segera dituntaskan.
“Kami tidak hanya menunggu, tetapi juga proaktif memfasilitasi masyarakat agar proses ini bisa segera selesai. Ini bentuk komitmen daerah dalam mendukung proyek strategis nasional,” tambah Noor Yosepth.
Diketahui, kebijakan pembebasan BPHTB tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk dukungan daerah terhadap percepatan pembangunan infrastruktur nasional. (Red)
sumber : Diskominfo kab. Muba













