Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, Pemkab Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Oktober 2026

Kab. Tasikmalaya, kabarhariininews.com — Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 900.1.13.1/Kep.438-BPKPD/2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Denda Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, program ini memberikan penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun objek pajak yang mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi meliputi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018 hingga 2026.

Selain itu, program juga berlaku khusus untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi sektor hotel, makanan dan minuman, hiburan, parkir, tenaga listrik, pajak reklame, serta pajak air tanah. Namun, penghapusan sanksi administrasi untuk jenis pajak tersebut diberikan dengan ketentuan pembayaran dilakukan melalui sistem QRIS atau Virtual Account (VA).

Program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini mulai diberlakukan sejak Juli hingga Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah demi pembangunan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih maju.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani sanksi administrasi, sekaligus menjadi momentum positif dalam menyemarakkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394. (Yusep)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *