Kota Banjar, kabarhariininews.com – Komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar kembali menjadi sorotan. Kali ini, sorotan mengarah kepada sikap Sekretaris Dinas (Sekdis) Dishub Kota Banjar yang diduga menghindari pertemuan dengan awak media saat dimintai keterangan terkait persoalan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang padam di sejumlah titik wilayah Kota Banjar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026), ketika sejumlah awak media mendatangi kantor Dishub Kota Banjar untuk melakukan konfirmasi mengenai keluhan masyarakat terkait banyaknya PJU yang tidak berfungsi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan serta menimbulkan keresahan warga yang beraktivitas pada malam hari.
Dalam upaya memperoleh penjelasan resmi, awak media terlebih dahulu menemui salah satu pejabat bidang lalu lintas berinisial W. Dari keterangan yang diperoleh, Kepala Bidang Lalu Lintas berinisial H disebut sedang tidak berada di kantor karena menghadiri kegiatan takziah. Awak media kemudian diarahkan untuk menemui pejabat lain berinisial D yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Namun saat mendatangi ruangan yang dimaksud, awak media tidak menemukan pejabat maupun staf yang dapat memberikan keterangan. Situasi tersebut membuat upaya konfirmasi menemui jalan buntu.
Tidak berhenti di situ, awak media kemudian mencoba meminta penjelasan langsung kepada Sekretaris Dinas Dishub Kota Banjar. Akan tetapi, staf yang berada di ruangan menyampaikan bahwa Sekdis sedang menjalankan sistem Work From Home (WFH) dan tidak berada di kantor.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, Sekdis justru diketahui berada di dalam area kantor dan bahkan berada di ruangannya. Meski demikian, yang bersangkutan tidak bersedia menemui awak media ataupun memberikan penjelasan terkait persoalan yang sedang dipertanyakan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Dishub Kota Banjar. Terlebih, materi yang hendak dikonfirmasi bukan menyangkut persoalan pribadi ataupun isu sensitif internal, melainkan pelayanan publik yang secara langsung berdampak kepada masyarakat.
Sikap tertutup terhadap upaya konfirmasi media berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah publik. Pasalnya, media memiliki fungsi sebagai sarana kontrol sosial sekaligus jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Ketika akses informasi terhambat, ruang spekulasi justru semakin terbuka dan dapat memicu beragam asumsi yang tidak produktif.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pejabat publik seharusnya mampu memberikan ruang komunikasi yang terbuka kepada media, terutama ketika menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Transparansi bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik yang berhak mengetahui kinerja pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sekdis Dishub Kota Banjar terkait alasan tidak bersedianya memberikan keterangan kepada awak media. Sementara itu, masyarakat masih menunggu jawaban atas persoalan PJU padam yang hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai penanganannya.
Publik berharap Pemerintah Kota Banjar dapat memastikan setiap perangkat daerah menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari program yang dijalankan, tetapi juga dari kesediaan pejabatnya untuk terbuka terhadap pengawasan dan pertanyaan masyarakat melalui media. (Aher Forwapi)













