Ragam  

GIBAS Soroti Status Aset Banjar Waterpark, Dorong Pemkot Banjar Buka Data dan Telusuri Legalitas Lahan

Kota Banjar, kabarhariininews.com – Persoalan Banjar Waterpark (BWP) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Banjar mendorong Pemerintah Kota Banjar membuka informasi secara transparan terkait status aset, legalitas lahan, serta proses pengelolaan kawasan wisata yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut.

Banjar Waterpark diketahui mulai dibangun pada 2009 dan diresmikan pada 21 Februari 2010. Kawasan yang berdiri di atas lahan sekitar 3,5 hektare itu dibangun menggunakan anggaran APBD dengan nilai sekitar Rp27 miliar dan sempat menjadi salah satu ikon pariwisata di Kota Banjar.

Namun, dalam perkembangannya, Banjar Waterpark disebut tidak lagi beroperasi sejak sekitar 2019. Persoalan pengelolaan dan kerugian disebut menjadi salah satu faktor yang kemudian membuat kawasan tersebut ditutup. Seiring berjalannya waktu, sejumlah fasilitas di dalam kawasan mengalami kerusakan dan terbengkalai.

Kini, perhatian kembali mengarah pada persoalan yang lebih mendasar, yakni status administrasi dan kepemilikan lahan tempat aset tersebut berdiri.

Ketua GIBAS Resort Kota Banjar, Dede Ginting Gintara, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai adanya sertifikat yang disebut bukan atas nama Pemerintah Kota Banjar, melainkan atas nama pihak perorangan.

Menurut GIBAS, informasi tersebut harus segera diklarifikasi melalui dokumen dan data resmi. Pasalnya, apabila benar terdapat persoalan dalam status kepemilikan atau penguasaan lahan, maka persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum terhadap aset daerah yang pembangunannya menggunakan uang rakyat.

“Persoalan ini jangan sampai hanya menjadi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai status tanah, bangunan, pencatatan aset, dasar penguasaan lahan, serta proses pengadaan dan pembangunannya,” demikian sikap GIBAS dalam press release yang disampaikan Jumat, 7 Agustus 2026.

GIBAS menilai, dengan nilai pembangunan yang mencapai sekitar Rp27 miliar, Banjar Waterpark tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aset yang dibangun melalui APBD memiliki status hukum dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai langkah awal, GIBAS Resort Kota Banjar berencana melakukan audiensi dengan Bagian Aset Pemerintah Kota Banjar. Audiensi tersebut akan difokuskan pada permintaan penjelasan mengenai status Banjar Waterpark, termasuk pencatatan aset dan legalitas lahan.

GIBAS juga berencana berkomunikasi dan melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjar untuk memperoleh informasi mengenai status administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lokasi Banjar Waterpark.

GIBAS menegaskan bahwa penelusuran harus dilakukan berdasarkan dokumen yang sah dan data resmi, bukan berdasarkan asumsi maupun informasi sepihak.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GIBAS juga menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar, memberikan perhatian apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan.

Penelusuran tersebut, menurut GIBAS, dapat mencakup proses pengadaan tanah, pembangunan, pengelolaan hingga pencatatan aset Banjar Waterpark.

Meski demikian, GIBAS menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa secara objektif.

Prinsip praduga tak bersalah, kata GIBAS, harus tetap dikedepankan. Jika memang terdapat persoalan hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku berdasarkan bukti dan dokumen resmi.

“Uang yang digunakan untuk membangun aset tersebut adalah uang rakyat. Karena itu, kepastian hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban terhadap aset tersebut merupakan hal yang wajib dijaga,” tegas Dede Ginting Gintara.

Menurutnya, persoalan Banjar Waterpark bukan sekadar mengenai bangunan wisata yang kini tidak beroperasi. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut bagaimana pemerintah daerah menjaga, mencatat, mengelola, dan mempertanggungjawabkan aset yang dibangun menggunakan anggaran masyarakat.

GIBAS Resort Kota Banjar menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme audiensi dan jalur konstitusional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GIBAS menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan setiap aset daerah memiliki kepastian hukum, tercatat secara benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Aher FORWAPI )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *