Kota Banjar, kabarhariininews.com — Pembangunan Tower BTS yang berlokasi di Dusun Sukanagar RT 04 RW 01 Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, kini menuai polemik serius di tengah masyarakat.
Proyek pembangunan tower telekomunikasi tersebut diduga tetap berjalan meskipun sebelumnya telah dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kota Banjar lantaran persoalan perizinan yang belum tuntas. Junat (29/05/2026)
Ironisnya, meski aparat penegak Peraturan Daerah sudah turun langsung ke lokasi dan memberikan tindakan penghentian sementara, aktivitas pembangunan di lapangan disebut masih terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan, sekaligus dugaan adanya pembangkangan terhadap instruksi resmi dari SATPOL PP.
Sejumlah warga sekitar mengaku kecewa dan resah atas sikap pihak pelaksana proyek yang dinilai tetap nekat melanjutkan pembangunan tanpa memperhatikan keresahan masyarakat maupun aspek legalitas yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu.
“Sudah pernah dihentikan, tapi pembangunan masih berjalan. Kami jadi bertanya-tanya, apakah aturan memang sudah tidak dianggap lagi?” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan administrasi perizinan, warga juga menyoroti lokasi pembangunan tower yang berdiri sangat dekat dengan pemukiman padat penduduk. Masyarakat khawatir keberadaan tower tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila sewaktu-waktu terjadi insiden teknis, roboh, maupun gangguan lainnya.
Warga menilai, pembangunan infrastruktur telekomunikasi semestinya memperhatikan kajian keselamatan lingkungan serta memenuhi standar jarak aman dari rumah warga. Namun fakta di lapangan, tower tersebut justru berdiri berdempetan dengan bangunan tempat tinggal masyarakat.
Tak hanya itu, hingga saat ini masyarakat sekitar mengaku belum pernah menerima sosialisasi maupun penjelasan terbuka terkait status izin resmi pembangunan tower BTS tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya transparansi dalam proses pembangunan proyek yang berdampak langsung terhadap lingkungan warga.
Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek-proyek strategis yang diduga belum mengantongi izin lengkap namun tetap beroperasi. Jika benar pembangunan terus berjalan pasca penghentian SATPOL PP, maka hal ini dinilai dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan aturan di Kota Banjar.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Banjar, dinas teknis terkait, SATPOL PP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil langkah tegas dan transparan. Warga meminta seluruh proses perizinan dibuka secara jelas kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik sosial berkepanjangan.
Apabila pelanggaran semacam ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir akan muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak, sementara pelaku usaha tertentu seolah dapat leluasa menjalankan proyek meskipun diduga belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pembangunan tower BTS maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. (Aher FORWAPI)













