Sumsel, Sekayu, Kabarhariininews.com – Ribuan warga Musi Banyuasin (Muba) memadati halaman Kantor Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muba dalam aksi unjuk rasa damai, Senin (11/05/2026). Massa menuntut pemerintah menghentikan stigma “ilegal” terhadap aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak tradisional yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi ekonomi masyarakat.
Mereka mendesak agar sumur minyak rakyat segera dilegalkan dan mendapat pengakuan hukum resmi dari negara. Aksi besar tersebut dipimpin Idial Fadla bersama para pekerja, pengelola, dan keluarga penambang rakyat.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa ribuan kepala keluarga menggantungkan hidup dari sektor ini. Penutupan sepihak dinilai sama saja dengan memutus sumber nafkah masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar usaha biasa, ini dapur kami tetap menyala. Jika ditutup, ribuan keluarga akan kehilangan penghasilan,” tegas salah satu juru bicara aksi di hadapan peserta demonstrasi.
Massa juga menyoroti munculnya pihak-pihak yang terus mendorong penutupan sumur rakyat dengan alasan kerusakan lingkungan, ancaman kebakaran, dan kecelakaan kerja. Namun di lapangan, mayoritas warga justru menyatakan sektor ini masih menjadi penopang utama ekonomi daerah. Bagi mereka, risiko kerja dianggap sebagai konsekuensi yang dihadapi demi bertahan hidup.
Aksi tersebut langsung direspons Bupati Musi Banyuasin, H. Toha Tohet, yang turun menemui massa dan membuka dialog terbuka. Dalam pernyataannya, Bupati mengaku memahami betul besarnya ketergantungan masyarakat terhadap sumur minyak rakyat.
“Saya paham ini sumber nafkah masyarakat. Pemerintah daerah akan memperjuangkan aspirasi ini dan mengawal usulan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar ada payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Isu ini diketahui berkaitan erat dengan Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi yang diterbitkan saat kementerian dipimpin Bahlil Lahadalia itu membuka peluang legalisasi sumur minyak masyarakat, sepanjang memenuhi standar keselamatan kerja, keamanan operasional, dan perlindungan lingkungan.
Aturan tersebut dinilai menjadi titik balik, karena pemerintah tidak lagi menyamaratakan seluruh aktivitas sumur rakyat sebagai kegiatan ilegal. Sebaliknya, negara mulai mengarah pada penataan usaha rakyat agar lebih tertib, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pun menyatakan siap menjadikan daerahnya sebagai percontohan nasional dalam penataan sumur minyak rakyat secara resmi, produktif, dan berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kelestarian alam.
Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung aman dan tertib. Massa membubarkan diri setelah menerima komitmen langsung dari Bupati bahwa langkah tindak lanjut akan segera dibahas bersama pemerintah pusat. (Saputra)













