Tera Ulang Timbangan Gratis, Disdagkop Ciamis Pastikan Transaksi Perdagangan Lebih Akurat dan Adil

Kab. Ciamis, kabarhariininews.com— Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi terus memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian kepada para pelaku usaha melalui program tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis.

Program tersebut dilaksanakan secara bertahap di sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Ciamis sepanjang 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan alat ukur dan timbangan yang digunakan dalam transaksi perdagangan memiliki tingkat ketepatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penera Ahli Muda Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Ciamis menjelaskan bahwa layanan tera ulang diberikan tanpa dipungut biaya. Pedagang dapat memanfaatkan layanan dengan datang langsung ke kantor dinas maupun mengikuti jadwal tera ulang yang dilaksanakan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, tera ulang bukan hanya berkaitan dengan kondisi teknis alat timbang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pedagang dan konsumen.

“Tera ulang adalah jaminan keadilan bersama. Jika alat ukur tepat, tidak ada pihak yang dirugikan. Kami mengajak seluruh pedagang untuk ikut serta demi terciptanya transaksi yang jujur dan terpercaya,” ungkap Penera Ahli Muda Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Ciamis.

Dalam proses pemeriksaan, apabila ditemukan alat timbang mengalami kerusakan, biaya perbaikannya menjadi tanggung jawab pemilik alat. Dinas tidak membebankan biaya perbaikan tersebut kepada pemerintah. Perbaikan dapat dilakukan melalui tenaga ahli atau jasa servis pihak ketiga yang mengikuti kegiatan di lapangan.

Tera Ulang Pasar Sinangkasi Capai 100 Persen

Sementara itu, pelaksanaan tera ulang di Pasar Sinangkasi telah mencapai 100 persen untuk timbangan elektronik. Namun, masih terdapat sekitar empat hingga lima unit timbangan meja yang saat ini dalam proses perbaikan.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Pasar Bundi Seri dan dinyatakan selesai. Program selanjutnya dijadwalkan berlangsung di Pasar Ciamis pada Oktober hingga November 2026, kemudian dilanjutkan ke Pasar Imbanagara.

Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh pedagang agar tidak mengabaikan kewajiban tera ulang. Pedagang juga didorong untuk secara aktif memanfaatkan fasilitas pelayanan yang telah disediakan pemerintah.

Tera ulang secara berkala dinilai penting untuk menjaga ketepatan alat ukur sehingga proses jual beli dapat berlangsung secara transparan dan tertib.

Selain pemeriksaan alat ukur, pemerintah juga terus melakukan pemantauan di berbagai pasar serta memperkuat sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya penggunaan alat ukur yang sesuai ketentuan.

Program tera ulang gratis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya akurasi timbangan. Sebab, ketepatan alat ukur tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga menjadi salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan transaksi perdagangan yang berkeadilan. (Aher FORWAPI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *